Materi PAI Kelas 8 Bab Mengkonsumsi Makanan dan Minuman Yang Halal serta Menjauhi Yang Haram
MENGkONSUMSI
MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN MENJAUHI YANG HARAM
A.
KETENTUAN HALAL-HARAMNYA MAKANAN/MINUMAN
1. Pengertian
Halal artinya boleh, dan haram artinya tidak boleh
(dilarang). Ukuran halal-haramnya suatu makanan/minuman adalah ditentukan oleh
syari’at Islam, yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis dan ijtihad ulama’ (Ijmak
& qiyas).
Nabi saw bersabda :
.... الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ
فِيْ كِتَابِهِ وَ الْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِيْ
كِتَابِهِ, وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ
Artinya : “Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam
Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah
haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk
yang dimaafkan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
Jadi, Makanan dan minuman halalan adalah
makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi menurut ketentuan syariat Islam.
Sedangkan Makanan dan minuman haram adalah makanan dan minuman yang tidak boleh
dikonsumsi menurut ketentuan syariat Islam.
2. Kriteria Halal-haramnya makanan &
minuman
Kriteria halal-haramnya makanan & minuman
dapat ditentukan melalui 6 segi, meliputi: 1) ketentuan syari’at; 2)
zat/barang; 3) cara memperolehnya; 4) proses
pengolahan/produksi-nya; 5) dampaknya; 6) bersertifikasi
“Halal” dari MUI:
1). Ketentuan syari’at :
Segala sesuatu yang dinyatakan “halal” oleh syari’at
Islam (Al-Qur’an, Hadis & Ijtihad Ulama’: Ijmak-Qiyas) berarti boleh
dikonsumsi, dan apa saja yang dinyatakan “haram” berarti tidak boleh
dikonsumsi.
2). Segi zat/barang :
Segala sesuatu yang “thoyyib” (baik, suci, &
bergizi / bernutrisi) berarti boleh dikonsumsi, dan apa saja yang “khobaits”
(buruk, najis & menjijikkan), berarti tidak boleh dikonsumsi, seperti
tinja, kotoran, teletong, air kencing, nanah, kecoak, cacing, dll.
Allah berfirman, ‘ Artinya: “…
dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk.” (QS Al-A’rof,[7]: 157)
3). Segi cara memperolehnya:
Segala sesuatu diperoleh secara “halal”dan
dibenarkan oleh agama, maka boleh dikonsumsi, dan apa saja yang diperoleh
secara “haram”, batil, dan tidak dibenarkan oleh agama, maka tidak boleh
dikonsumsi. Misalnya makanan/minuman yang diperoleh dari hasil mencuri, menipu,
korupsi, riba & pekerjaan maksiat lainnya.
Allah berfirman,Artinya: “Wahai orang-orang yang
beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil
(tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka
di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha
Penyayang kepadamu” (Q.S. an-Nisā’/4 : 29)
4). Segi Proses Pengolahan/produksi
:
Segala sesuatu yang diproduksi / diolah sesuai
dengan yang dibenarkan oleh syari’at, maka boleh dikonsumsi, dan apa saja
diproduksi / diolah tidak sesuai dengan yang dibenarkan oleh syari’at maka
tidak boleh dikonsumsi. Misalnya makanan (nasi, ikan, daging, dll) digoreng
dengan minyak babi; masak sayuran yang dicampuri dengan benda najis (darah,
bangkai, dll); madu & susu yang dioplos dengan khomer (wiski, tuwak, ganja,
morpin, sabu-sabu dan benda-benda narkotika lainnya).
5). Dari segi dampaknya:
Segala makanan-minuman yang membawa manfaat dan
dampak positif bagi jasmani dan rohani maka boleh dikonsumsi, dan apa saja yang
mendatangkan madhorot, berbahaya, dan dampak negatif bagi jasmani dan
rohani, maka tidak boleh dikonsumsi, misalnya racun, air raksa, kaca, paku,
duri, bensin, bara api, ganja, morpin, sabu-sabu, spiritus, baygon, dll.
6). Label “Halal” dari MUI
Segala bentuk produk makanan dan obatan-obatan yang
mendapatkan Sertifikasi dan label “Halal” dari MUI, berarti itu Halal untuk
dikonsumsi. Adapun yang tidak ada sertifikasi dan label “Halal” dari MUI,
berarti belum jelas halal-haramnya untuk dikonsumsi.
3. Binatang yang Halal dan Haram
Dikonsumsi
1). Hewan yang hidup di air
Semua jenis hewan yang hidup di dalam air, seperti
di laut, danau, tambak, sungai, kolam dll HALAL dikonsumsi,
baik yang masih hidup maupun yang sudah mati (bangkai).
2). Hewan Yang hidup di darat
Hewan-hewan yang hidup di darat ada yang halal dan
ada yang haram dikonsumsi.
Hewan darat yang dagingnya HALAL dikonsumsi meliputi:
a. Hewan jenis bahimatul an’am (binatang
ternak) seperti onta, sapi, kerbau, kambing dan biri-biri;
b. Hewan jenis unggas seperti ayam,
bebek, itik, burung
c. Segala hewan yang
baik, seperti kuda, kelinci, kijang, dan sejenisnya.
d. Hewan-hewan diatas (nomor a.b.c)
harus melalui proses penyembelihan secara Islam.
Sedangkan hewan darat yang dagingnya HARAM dikonsumsi meliputi
:
a. Haram karena disuruh
membunuhnya. Seperti ular, tikus, gagak, elang dan anjing galak.
b. Haram karena dilarang
membunuhnya. Seperti semut, lebah, burung hud-hud, burung suradi.
c. Haram karena kotor (keji,
menjijikkan). Seperti kutu, ulat, kutu anjing, kepinding, cacing, bekecot dan
sejenisnya.
d. Haram karena memberi madhorot.
Seperti binatang yang beracun
e. Haram karena ada larangan dari
syari'at Islam (nash Al-Qur’an dan Hadis, serta hasil ijtihad), yang meliputi :
(1). Berbagai jenis binatang buas, binatang
bertaring dan berkuku tajam. Misalnya harimau, gajah, kucing, tikus,
ular, burung elang, burung gagak, musang, garangan dan sejenisnya.
(2). Keledai atau himar yang jinak (bukan
liar).
(3). Anjing dan babi/celeng. Seluruh bagian tubuhnya
haram dimakan, seperti dagingnya, kulitnya, air liurnya, tulangnya dan
lain-lain.
(4). Darah, kecuali berbentuk hati dan limpa
(5). Bangkai, yaitu semua hewan yang
matinya tidak disembelih secara Islam, KECUALI bangkai ikan dan belalang.
(6). Hewan yang disembelih atas nama selain
Allah, atau untuk “sesajen” atau dikorbankan untuk berhala, setan.
(7). Hewan darat yang matinya karena tercekik,
dipukul, ditanduk, diterkam binatang buas.
Alloh berfirman,Artinya : “Diharamkan bagimu
(memakan) : (1) bangkai, (2) darah, (3) daging babi, dan (4) daging hewan yang
disembelih bukan atas (nama) Allah, (5) yang tercekik, (6) yang dipukul, (7)
yang jatuh, (8) yang ditanduk, dan (9) yang diterkam binatang buas, kecuali
yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) (10) yang disembelih
untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena)
itu perbuatan fasik...” (Q.S. al-Māidah/5 : 3)
3). Binatang yang hidup di dua alam (di air dan di
darat)
Semua
hewan yang hidup di dua alam HARAM dikonsumsi, seperti katak,
kura-kura, buaya, komodo, dan sejenisnya,.
B.
DAMPAK MENGONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN
Pada dasarnya, semua yang diperintahkan agama itu
berdampak positif (bermanfaat) dan semua yang dilarangnya tentu berdampak
negatif (madhorot atau berbahaya) bagi kehidupan manusia.
1. Manfaat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang
Halal
Seseorang yang membiasakan diri mengonsumsi makanan
dan minuman yang halal akan memperoleh manfaat sebagai berikut :
1). Makanan yang halal dapat menyehatkan
rohani, hati menjadi lembut, dan mempengaruhi kebaikan watak/karakternya,
akhlakul karimah.
2). mendapatkan ridho Allah.
3). Menyebabkan amal ibadahnya diterima
4). Menyebabkan doanya mudah dikabulkan
5). Terhindar dari perbuatan dosa. Karena ia
telah menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan Allah.
2. Madhorot Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang
Haram
Mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram akan
menimbulkan madhorot (akibat buruk) bagi diri sendiri, orang lain, masyarakat,
dan lingkungan sekitarnya. Di antara akibat buruk tersebut adalah :
1). Amal ibadahya tidak akan diterima dan
doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.
2). Makanan dan minuman haram bisa
merusak jiwa terutama minuman keras (khamr).
a. Menyebabkan berbagai macam penyakit
psikologis (gangguan jiwa), misalnya gangguan daya ingat, gangguan mental, kegagalan
daya pikir.
b. Menimbulkan beban mental, emosional, dan
sosial yang sangat berat.
c. Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan
dan hancurnya masa depan.
d. Hati menjadi keras dan watak menjadi kasar,
sehingga sulit menerima hidayah dan cenderung berbuat jahat/kasar.
3). Makan dan minuman yang haram dapat
mengganggu kesehatan tubuh. Misalnya khamr dapat menyebabkan berbagai macam
penyakit fisik, diantaranya tekanan darah tinggi, kanker, jantung, liver,
sistem kekebalan tubuh menurun, serta merusak jaringan saraf otak.
4). Menghalangi mengingat Allah dan rasa
malas beribadah.
5). Berdosa, karena melanggar aturan
Alloh.
6). Mendapatkan ancaman siksa di neraka
اَيُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ
حَرَامٍ فَالنَّارُ اَوْلَى
Artinya: "Setiap daging yang tumbuh dari
makanan yang haram, maka nerakalah yang pantas menjadi tempat tinggalnya"
(HR Tirmidzi).
Nama: balqis alfath rifa'i hadir
BalasHapusKelas: VIII-B
mapel: pai
MENGkONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN MENJAUHI YANG HARAM
A. KETENTUAN HALAL-HARAMNYA MAKANAN/MINUMAN
1. Pengertian
2. Kriteria Halal-haramnya makanan & minuman
3). Segi cara memperolehnya 4). Segi Proses Pengolahan/produksi
5). Dari segi dampaknya
6). Label “Halal” dari MUI
3. Binatang yang Halal dan Haram Dikonsumsi
1). Hewan yang hidup di air
2). Hewan Yang hidup di darat
Hewan-hewan yang hidup di darat ada yang halal dan ada yang haram dikonsumsi.
saya sehat
HapusNama: Lulu khoiriyah hadir
BalasHapusKelas: VIII-B
mapel: pai
MENGkONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN MENJAUHI YANG HARAM
A. KETENTUAN HALAL-HARAMNYA MAKANAN/MINUMAN
1. Pengertian
2. Kriteria Halal-haramnya makanan & minuman
3). Segi cara memperolehnya 4). Segi Proses Pengolahan/produksi
5). Dari segi dampaknya
6). Label “Halal” dari MUI
3. Binatang yang Halal dan Haram Dikonsumsi
1). Hewan yang hidup di air
2). Hewan Yang hidup di darat
Hewan-hewan yang hidup di darat ada yang halal dan ada yang haram dikonsumsi.
Maaf, jawaban anda mengcopas dari Balqis..
HapusMohon diperbaiki 🙏👍🏻👌
Rusandi hadir
BalasHapusHabiel Surya ramadhan (Hadir)
BalasHapusImam hadir
BalasHapusAngel Alfina Rojana hadir
BalasHapusCHYNTIA SHALSABILLAH (hadir)
BalasHapusHasiba junichi hadirrrr...
BalasHapusKirizaya kazuto hadirr
BalasHapusHadir 🤣
BalasHapus(siti nur azizah) hadir...!!
BalasHapusHadir
BalasHapus🤔
BalasHapusHadir , Habibah
BalasHapusHadir.gangan
BalasHapusIqbal nur ikhsan 8G hadir
BalasHapusHadir ....
BalasHapushadirr
BalasHapusRagil Slamet sn 8B...HADIR
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBalqis husna 8B hadir
BalasHapusM Fadil 8c Hadir
BalasHapusM Rico 8g hadir
BalasHapusNama: niken rusiana puspita sari hadir
BalasHapusKelas: VIII /B
mapel: pai
MENGkONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN MENJAUHI YANG HARAM
A. KETENTUAN HALAL-HARAMNYA MAKANAN/MINUMAN
1. Pengertian
2. Kriteria Halal-haramnya makanan & minuman
3). Segi cara memperolehnya 4). Segi Proses Pengolahan/produksi
5). Dari segi dampaknya
6). Label “Halal” dari MUI
3. Binatang yang Halal dan Haram Dikonsumsi
1). Hewan yang hidup di air
2). Hewan Yang hidup di darat
Hewan-hewan yang hidup di darat ada yang halal dan ada yang haram dikonsumsi.
Ustman Khoirun Ningam dari kls8D no28 hadir
BalasHapusNama: Dwi andranto hadir kelas :8A no:11 Mapel:pai
BalasHapusMENGkONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN MENJAUHI YANG HARAM
A. KETENTUAN HALAL-HARAMNYA MAKANAN/MINUMAN
1. Pengertian
2. Kriteria Halal-haramnya makanan & minuman
3). Segi cara memperolehnya 4). Segi Proses Pengolahan/produksi
5). Dari segi dampaknya
6). Label “Halal” dari MUI
3. Binatang yang Halal dan Haram Dikonsumsi
1). Hewan yang hidup di air
2). Hewan Yang hidup di darat
Hewan-hewan yang hidup di darat ada yang halal dan ada yang haram dikonsumsi.
Artikelnya sangat lengkap
BalasHapusTerimakasih, sangat membantu saya memahami materi makanan halalan thayyiban. Semoga menjadi amal sholeh buat penulis dan semua yang membantu menyebarkan.
BalasHapus