Postingan

Materi PAI Kelas 8 Bab Menghindari Minuman dan Perilaku Tercela

MENGHINDARI MINUMAN DAN PERILAKU YANG TERCELA A. Pengertian Israf Israf berasal dari kata asrafa-yusrifu-israf yang berarti berlebih-lebihan. Segala hal yang melampaui batas kewajaran termasuk berlebih-lebihan, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Semua perilaku yang melebihi kadar yang dibutuhkan termasuk israf. Allah Swt. tidak menyukai perilaku berlebih-lebihan. Allah Swt. berfirman dalam surah al-An’am [6] sebagai berikut. (141) إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُ... Artinya : “...sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”(Q.S. al-An’am [6]: 141) Selain dilarang oleh agama, israf termasuk perbuatan yang tidak baik di pandang dari aspek kesehatan, psikologis, dan etika. Seseorang yang memiliki israf justru tidak akan menemukan kepuasan. Pada awalnya perilaku israf akan merugikan diri sendiri. Jika terus-menerus dipelihara, pelaku israf akan merugikan orang lain. Contoh Israf Contoh perilaku israf dapat dengan mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-

Materi PAI Kelas 8 Bab Hidup Sehat dengan Makanan dan Minuman Yang Halal serta Bergizi

Gambar
HIDUP SEHAT DENGAN MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL SERTA BERGIZI Firman Allah swt. tentang makanan halal dan bergizi dalam Surah An-Nahl ayat 114 sebagai berikut.  فَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللهُ حَلَالًا طَيِّبًا واَشْكُرُوْا نِعْمَتَ اللهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ Artinya : Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya menyembah ke-pada-Nya. (Q.S. An-Nah}l ayat 114). Penjelasan Surah An-Nahl ayat 114 dan hadis tentang makanan halal. Dalam ayat ini Allah umat Islam untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik (tayib). Mengonsumsi makanan tidaklah cukup hanya yang halal saja, namun juga harus yang baik (tayib). Atau yang sering kita kenal dengan istilah halalan tayiban. Halalnya makanan ditinjau dari dari tiga hal, yaitu halal wujudnya/zatnya, halal cara memperolehnya dan halal cara pengolahannya. Allah telah menentukan berbagai jenis makanan yang dihalalkan. Beberapa

Materi PAI Kelas 8 Bab Pertumbuhan Ilmu Pengetahuan pada Masa Abbasiyah

PERTUMBUHAN ILMU PENGETAHUAN PADA MASA ABBASIYAH A. SEJARAH SINGKAT BANI ABBASIYYAH Daulah Bani Abbasiyyah berkuasa selama 5 abad yaitu mulai tahun 132-656 H/750-1258  M, menggantikan Daulah Bani Umayyah yang telah berkuasa selama 92 tahun (40-132 H/660-750 M). Dengan wafatnya Marwan bin Muhamad dalam suatu pertmpuran melawan Bani Abbasiyyah, maka berakhir pulalah kekuasaan Bani Umayyah. Dinamakan Bani Abbasiyyah, karena para pendiri dan kholifahnya merupakan keturunan dari Abbas bin Abdul Muttalib (paman Nabi Muhammad saw.) Kholifah yang pertama kali menduduki jabatan adalah Abdul Abbas Asy Syafah yang berkuasa pada tahun 132 – 136 H / 750 – 753 M yang kemudian diikuti oleh kholifah-kholifah yang lain silih berganti sebanyak 37 kholifah. Selama berkuasa Daulah Bani Abbasiyyah mengalami masa kejayannya, mulai dari berdirinya hingga sampai pada masa pemerintahan kholifah Alt Watsik Billah tahun 232 H / 879 M. Masa tersebut merupakan masa yang gilang gemilang, bahka

Materi PAI Kelas 8 Bab Mengkonsumsi Makanan dan Minuman Yang Halal serta Menjauhi Yang Haram

MENGkONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN MENJAUHI YANG HARAM A. KETENTUAN HALAL-HARAMNYA MAKANAN/MINUMAN   1.  Pengertian  Halal artinya boleh, dan haram artinya tidak boleh (dilarang). Ukuran halal-haramnya suatu makanan/minuman adalah ditentukan oleh syari’at Islam, yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis dan ijtihad ulama’ (Ijmak & qiyas). Nabi saw bersabda : .... الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِيْ كِتَابِهِ وَ الْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِيْ كِتَابِهِ,  وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ  Artinya : “Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi) Jadi, Makanan dan minuman halalan adalah makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi menurut ketentuan syariat Islam. Sedangkan Makanan dan minuman haram adalah makanan dan minuman yang tidak boleh dikonsumsi